Jumat, 27 Januari 2012

KISAH PENAKLUKAN KONSTANTINOPEL DI AKHIR ZAMAN : “Akan muncul dari Aden Abyan (YAMAN) 12.000 orang yang menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka adalah sebaik-baik orang di antaraku dan mereka.” (HR. Ahmad: 2918, 2079 dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir: 11029 (11/56)




   





KISAH PENAKLUKAN KONSTANTINOPEL DI AKHIR ZAMAN : “Akan muncul dari Aden Abyan (YAMAN) 12.000 orang yang menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka adalah sebaik-baik orang di antaraku dan mereka.” (HR. Ahmad: 2918, 2079 dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir: 11029 (11/56)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasukan dari Kota Aden

Oleh: dr. M Faiq Sulaifi


Dari Abdullah bin Abbas t, Rasulullah r bersabda:

يَخْرُجُ مِنْ عَدَنِ أَبْيَنَ اثْنَا عَشَرَ أَلْفًا يَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ هُمْ خَيْرُ مَنْ بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ

“Akan muncul dari Aden Abyan, 12.000 orang yang menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka adalah sebaik-baik orang di antaraku dan mereka.” (HR. Ahmad: 2918, 2079 dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir: 11029 (11/56).

Sanad hadits di atas dalam Musnad Al-Imam Ahmad adalah:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنِ الْمُنْذِرِ بْنِ النُّعْمَانِ الْأَفْطَسِ قَالَ سَمِعْتُ وَهْبًا يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ…

Al-Imam Ahmad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq dari Al-Mundzir bin An-Nu’man Al-Afthas, ia berkata: “Aku mendengar Wahab (bin Munabbih) menceritakan dari Ibnu Abbas, beliau berkata: “Rasulullah r bersabda:…..”

Sedangkan sanad dalam Al-Mu’jamul Kabir adalah:

حدثنا إسحاق الدبري أنا عبد الرزاق أنا منذر بن النعمان عن وهب بن منبه عن ابن عباس قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول :…

Ath-Thabrani berkata: “Telah menceritakan kepada kami Ishaq Ad-Dabari, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Mundzir bin Nu’man dari Wahab bin Munabbih dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah r bersabda:…”

Al-Hafizh Al-Haitsami berkata:

رواه أبو يعلى والطبراني وقال: “من عدن أبين”. ورجالهما رجال الصحيح غير منذر الأفطس وهو ثقة

“Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Ath-Thabrani. Dan dalamnya (Ath-Thabrani) ada lafazh: “Dari Aden Abyan.” Para perawinya adalah perawi Ash-Shahih kecuali Mundzir Al-Afthas maka ia adalah tsiqat.” (Majma’uz Zawa’id: 16620 (10/19).

Sedangkan sanad lain yang dibawakan oleh Al-Hafizh Ibnu Adi dalam Kitab Al-Kamil fidl Dlu’afa’ adalah dlaif (lemah) karena adanya Muhammad bin Al-Hasan bin Atasy Ash-Shan’ani. Ia adalah matrukul hadits. (Al-Kamil fidl Dlu’afa’: 6/176).

Sehingga hadits di atas memiliki 2 sanad, yang satu shahih dan yang lainnya adalah dla’if. Maka yang dijadikan sandaran adalah sanad yang shahih.

Oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Albani menyatakan:

و السند صحيح لأن رجاله ثقات رجال الشيخين غير المنذر هذا ، و قد وثقه ابن معين كما رأيت ، و ذكره ابن حبان في أتباع التابعين من ” ثقاته ” ( 7 / 481 ) ، و قد وثقه الإمام أحمد أيضا

“Dan sanadnya adalah shahih karena perawinya adalah orang-orang tsiqat perawi Al-Bukhari dan Muslim selain Mundzir ini. Dan ia (Mundzir) di-tsiqat-kan oleh Ibnu Ma’in sebagaimana yang telah kamu lihat. Dan ia dimasukkan oleh Ibnu Hibban ke dalam Tabi’ut Tabi’in dalam “Tsiqatnya” (7/481). Ia telah di-tsiqat-kan oleh Ahmad pula.”(Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah: 2782 (6/287)).

Tentang Aden Abyan

Al-Allamah Al-Hazimi berkata:

أما اْلأَوَّلُ: (عَدَنٍ) – بِفَتْحِ العين والدال، وآخره نون – : عدن أبين من مدن الْيَمَن المشهورة، يُنْسَبُ إليها جَمَاعَة من الأئمة ورواة الحديث.

“Adapun yang pertama (yaitu Adan) –dengan fathah ain dan dal dan akhirnya nun-: Aden Abyan dari kota-kota Yaman yang terkenal. Dinisbatkan padanya (kota Aden) beberapa imam dan perawi hadits.” (Al-Amakin au Mattafaqa Lafzhuhu: 87). Sehinggapenisbatan kepada kota Aden disebut dengan Al-Adeni.

Al-Allamah Ibnu Sayyidih berkata:

والعدن موضع باليمن ويقال له أيضا عدن أبين نسب إلى أبين رجل من حمير لأنه عدن به أي قام

“Aden adalah sebuah tempat di Yaman. Disebut pula Aden Abyan. Seseorang dari Himyar dinisbatkan kepada Abyan karena ia telah “adan” (yaitu: bermukim) pada tempat itu (yaitu Abyan).” (Al-Muhith wal Muhkam Al-A’zham: 2/18).

Dan kota Aden adalah termasuk kota pelabuhan. Al-Allamah Ibnul Atsir Al-Jazari berkata:

فيه [ من كذا وكذا إلى عدنِ أبْيَنَ ] أبيَنُ – بوزن أحمر – : قرية على جانب البحر ناحية اليمن . وقيل هو اسم مدينة عدن

“Di dalam hadits ada lafazh (dari demikian menuju Aden Abyan). Abyan –dengan wazan ‘ahmar’- adalah desa di tepi laut dari arah Yaman. Dan dikatakan bahwa Aden Abyan adalah nama kota Aden.” (An-Nihayah fii Gharibil Hadits: 1/22).

Kabar Gembira

Pada asalnya jumlah (kuantitas) Ahlus Sunnah Salafiyyin adalah sangat sedikit jika dibanding dengan jumlah pengikut sekte-sekte bid’ah seperti Rafidlah, Asy’ariyah, Shufiyyah dan sebagainya. Dari Tsauban t bahwa Rasulullah r bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

“Akan senantiasa muncul sebuah Thaifah (kelompok kecil) dari ummatku yang menang di atas kebenaran. Tidak membahayakan mereka orang-orang yang meninggalkan mereka sampai datangnya perkara Allah dalam keadaan mereka tetap demikian.” (HR. Muslim: 3544, At-Tirmidzi: 2155, Ibnu Majah: 10).

Dan Al-Imam Ishaq bin Rahuyah pernah ditanya tentang arti “Thaifah” dalam hadits di atas dan beliau menjawab:

الطائفَة دُون الألْف وسيَبْلُغ هذا الأمرُ إلى أن يكون عدد المُتَمَسِّكِيَن بما كان عليه رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم وأصْحابه ألفاً يُسَلّي بذلك أن لا يُعْجبَهم كَثْرَةُ أهل الباطل

“Thaifah’ berjumlah kurang dari 1000 orang. Dan perkara ini akan sampai pada kejadian yang mana jumlah orang-orang yang berpegang teguh kepada ajaran Rasulullah r dan para sahabat beliau hanya 1000 orang sebagai (hadits, pen) penghibur agar mereka tidak tertipu dengan banyaknya jumlah orang-orang yang di atas kebatilan.” (An-Nihayah fii Gharibil Atsar: 3/336).

Namun ketika kabar gembira itu datang maka jumlah Ahlus Sunnah Salafiyyin akan semakin banyak sebagaimana hadits tentang munculnya 12.000 Salafiyyin dari Aden dan juga hadits-hadits yang lainnya.

Kapan dan Dimana?

Al-Imam Al-Mu’tamir bin Sulaiman At-Taimi Al-Bashri berkata tentang hadits di atas:

أظنه قال : في الأعماق

“Menurutku beliau berkata: “Di kota A’maq.” (Majma’uz Zawa’id: 10/29).

Maksud beliau adalah bahwa mereka (pasukan dari Aden) akan berangkat dan bergabung ke kota A’maq bersama pasukan kaum muslimin untuk berperang melawan tentara Romawi (Kristen Salibis Eropa) pada peristiwa Al-Malhamah Al-Kubra (Pertempuran Besar) dan Penaklukan Konstantinopel pada akhir zaman sebelum munculnya Dajjal –la’natullah alaih-.

Al-Allamah Yaqut Al-Hamawi berkata:

الأعماق جاء ذكره في فتح القسطنطينية قال فينزل الروم بالأعماق وبدابق ولعله جاء بلفظ الجمع والمراد به العمق وهي كورة قرب دابق بين حلب وانطاكية

“Kota A’maq disebutkan dalam hadits tentang penaklukan Konstantinopel. Beliau bersabda: “Kemudian pasukan Romawi turun di kota A’maq dan Dabiq. Dan mungkin juga ada hadits dengan bentuk jamak dan yang dimaksud adalah Umuq. Yaitu sebuah distrik (kota kecil) dekat kota Dabiq di antara kota Halab (Aleppo) dan kota Anthakiah.”(Mu’jamul Buldan: 1/222).

Hadits yang diisyaratkan oleh Yaqut adalah sabda Rasulullah r:

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَنْزِلَ الرُّومُ بِالْأَعْمَاقِ أَوْ بِدَابِقٍ فَيَخْرُجُ إِلَيْهِمْ جَيْشٌ مِنْ الْمَدِينَةِ مِنْ خِيَارِ أَهْلِ الْأَرْضِ يَوْمَئِذٍ..

“Tidak akan terjadi hari kiamat sebelum pasukan Romawi turun di kota A’maq atau kota Dabiq kemudian dihadapi oleh pasukan (muslimin) dari Madinah dari sebaik-baik penduduk bumi pada hari itu….dst.” (HR. Muslim: 5157, Ibnu Hibban dalam Shahihnya: 6813 (15/224)).

Kota A’maq dan Aleppo adalah terletak di sebelah utara kota Damaskus. Semua kota tersebut masuk wilayah Syam. Sedangkan kota Damaskus –yaitu daerah Ghuthah- merupakan pusat kendali kaum muslimin dalam pertempuran ini.

Rasulullah r bersabda dalam hadits panjang:

وَالسَّادِسَةُ هُدْنَةٌ تَكُونُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ بَنِي الْأَصْفَرِ فَيَسِيرُونَ إِلَيْكُمْ عَلَى ثَمَانِينَ غَايَةً قُلْتُ وَمَا الْغَايَةُ قَالَ الرَّايَةُ تَحْتَ كُلِّ رَايَةٍ اثْنَا عَشَرَ أَلْفًا فُسْطَاطُ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَئِذٍ فِي أَرْضٍ يُقَالُ لَهَا الْغُوطَةُ فِي مَدِينَةٍ يُقَالُ لَهَا دِمَشْقُ

“Dan periode keenam adalah perdamaian antara kalian (kaum muslimin) dengan Bani Ashfar (yaitu Romawi atau Eropa). Kemudian mereka akan berjalan (memerangi kalian) di atas 80 ghayah.” Aku (perawi hadits) bertanya: “Apa itu ghayah?” Beliau menjawab: “Yaitu bendera. Masing-masing bendera membawahi 12.000 pasukan. Perkemahan kaum muslimin ketika itu adalah di sebuah tempat yang bernama Ghuthah di kota yang bernama Damasykus.” (HR. Ahmad: 22860. Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth dalam Tahqiq Musnad Ahmad berkata: “Isnadnya shahih menurut kriteria Muslim.” Dan di-shahih-kan pula oleh Al-Allamah Al-Albani dalam Fadla’ilus Syam wa Damsyiq: 30 (23))

Penulis katakan bahwa periode keenam adalah periode perdamaian antara negara-negara kaum muslimin dengan negara-negara Kristen melalui PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Peran PBB akan segera berakhir dengan adanya Al-Malhamah Al-Kubra di atas.

Adapun peran pasukan dari Aden maka disebutkan oleh Al-Imam Abdur Razzaq Ash-Shan’ani dalam Jami’ Ma’mar bin Rasyid:

أخبرنا عبد الرزاق، قال أخبرنا معمر، عن أيوب، عن ابن سيرين، عن عقبة بن أوس الدوسي (الصواب: السدوسي)، عن عبد الله بن عمرو بن العاص، قال: « يكون على الروم ملك لا يعصونه – أو لا يكادون يعصونه – ، فيجيء حتى ينزل بأرض كذا وكذا » ، قال عبد الله: « أنا ما نسيتها » ، قال: « ويستمد المؤمنون بعضهم بعضا حتى يمدهم أهل عدن أبين على قلصاتهم »….

Abdullah bin Amr bin Al-Ash t berkata: “Romawi akan memiliki raja yang mereka taati –atau yang hampir tidak pernah didurhakai-. Kemudian mereka turun di tempat demikian dan demikian (yaitu kota A’maq atau kota Dabiq, pen).” Abdullah berkata:“Aku tidak melupakan tempat tersebut.” Kemudian beliau berkata: “Kaum mukminin ketika itu saling meminta bantuan kepada yang lainnya (dalam menghadapi tentara Romawi yang banyak, pen) sampai akhirnya penduduk Aden Abyan membantu (dan bergabung dengan, pen) mereka di atas air sumur-sumur mereka…..dst.” (Atsar riwayat Abdur Razzaq dalam Jami’ Ma’mar bin Rasyid: 1433 (4/174) dan juga dalam Mushannafnya: 20813 (11/287)).

Para perawi atsar Abdullah bin Amr di atas adalah para Imam Ahlul Hadits seperti Abdur Razzaq Ash-Shan’ani, Ma’mar bin Rasyid Ash-Shan’ani, Ayyub As-Sakhtiyani dan Muhammad bin Sirin. Adapun Uqbah bin Aus As-Sadusi maka ia adalah seorang tabi’in yang di-tsiqat-kan oleh Ibnu Hibban, Al-Ijli dan Ibnu Sa’d. (Tahdzibut Tahdzib: 7/211). Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar maka beliau menilainya “shaduq”. (Taqribut Tahdzib: 682). Maka isnad atsar di atas adalah hasan. Alhamdulillah.

Semoga Allah U merahmati Al-Allamah Al-Albani yang mendhai’ifkan atsar di atas dalam Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah karena adanya Ali bin Zaid bin Jud’an yang di-dla’if-kan oleh banyak ulama. (Silsilah Al-Ahadits Adl-Dla’ifah hadits no: 6169).

Penulis katakan bahwa sanad yang dilemahkan oleh Al-Allamah Al-Albani adalah milik Al-Bazzar yaitu:

حدثنا طالوت بن عباد ، قال : أخبرنا حماد بن سلمة ، عن علي بن زيد ، عن عبد الرحمن بن أبي بكرة ، قال : أتيت عبد الله بن عمرو…

“Telah menceritakan kepada kami Thalut bin Ibad, ia berkata: “Telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ali bin Zaid (bin Jud’an) dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, ia berkata: “Aku mendatangi Abdullah bin Amr (bin Al-Ash)…dst.” (HR. Al-Bazzar dalam Al-Bahruz Zahhar: 2175 (6/473)).

Maka Ali bin Zaid bin Jud’an yang dilemahkan oleh Al-Albani ternyata memiliki mutaba’ahyaitu Al-Imam Muhammad bin Sirin dari Uqbah bin Aus dari Abdullah bin Amr. Sehinggaisnad atsar di atas adalah hasan. Insya Allah.

Meskipun atsar di atas hanya merupakan ucapan shahabi (yaitu Abdullah bin Amr) akan tetapi Al-Allamah Hamud At-Tuwaijiri berkata:

وله حكم الرفع؛ لأنه لا دخل للرأي في مثل هذا، وإنما يقال عن توقيف

“Atsar di atas memiliki hukum hadits marfu’ (sabda Nabi r secara langsung), karena tidak ada pintu bagi ra’yu (rasio) atasnya. Atsar di atas hanyalah tauqif (berasal dari wahyu, pen).” (Ithaful Jama’ah bimaa Ja’a fil Fitan wal Malahim wa Asyrathis Sa’ah: 1/395).


Surat Al-Allamah Muqbil Al-Wadi’i kepada Salafiyyin di Aden



Setelah khutbah risalahnya, Al-Allamah Muqbil berkata:

فهذه رسالتي إلى إخواني في الله أهل السنة، من أهل عدن حفظهم الله ودفع عنهم كل سوء ومكروه.. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته:

إنني أحمد الله سبحانه وتعالى، ففي عدن إخوان محبون لسنة رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم ومحبون للعلم النافع، ويعلم الله أنني أتمنى في كثير من الأوقات أنني أسكن عندهم في الأيام الباردة من أجل إفادتهم، ومن أجل المحافظة على الصحة وإننا نستبشر بقول النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم: ((يخرج من عدن أبين اثنا عشر ألفًا ينصرون الله ورسوله هم خير من بيني وبينهم))، فنرجو أن يحقق الله ذلك الحديث في ذلك الشباب المبارك، الذين أنقذهم الله سبحانه وتعالى من الشيوعية، ونحن نفرح لهم إذ أنقذهم الله من الشيوعية…الخ

“Maka ini adalah suratku kepada saudara-saudaraku fillah Ahlus Sunnah, dari kalangan penduduk kota Aden. Semoga Allah menjaga mereka dan melindungi mereka dari segala keburukan dan perkara yang dibenci…

As-salamu alaikum warahmatullah wabarakatuh:

Sesungguhnya aku memuji Allah subhanahu wata’ala. Di kota Aden terdapat ikhwan-ikhwan yang mencintai sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan mencintai Al-Ilmu An-Nafi’ (ilmu yang bermanfaat). Dan Allah mengetahui bahwa aku berangan-angan dalam banyak kesempatan untuk tinggal di sisi mereka di hari-hari yang dingin dalam rangka memberikan faedah (pelajaran) kepada mereka dan juga dalam rangka menjaga kesehatan. Dan kami bergembira dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Akan muncul dari Aden Abyan, 12.000 orang yang menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka adalah sebaik-baik orang di antaraku dan mereka.” Maka kami berharap Allah merealisasikan hadits ini pada pemuda-pemuda yang mendapat kebaikan tersebut, yang mana Allah telah menyelamatkan mereka dari komunisme. Dan kami bergembira untuk mereka ketika Allah menyelamatkan mereka dari komunisme….dst.”(Tuhfatul Mujib ala As’ilatil Hadlir wal Gharib: 292-293).

Dan Alhamdulillah dakwah salafiyyah di Aden dan juga kota-kota lainnya di Yaman semakin semarak. Para ulama dakwah salafiyyah murid-murid Al-Allamah Muqbil memiliki markaz-markaz Sunnah termasuk di kota Aden.

Penutup

Demikianlah pujian dan rekomendasi kepada Salafiyyin Aden dari lisan Rasulullah r secara langsung. Semoga kita dijadikan oleh Allah U menjadi golongan mereka atau orang-orang yang mencintai mereka bukan malah mencela dan mentahdzir mereka. Amien. Wallahu a’lam.

sumber : https://sulaifi.wordpress.com/2010/05/31/pasukan-dari-kota-aden/






   

Hukum Mengurung Binatang




   





-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُصْبَرَ الْبَهائِمُ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari mengurung binatang.” (HR. Muslim no. 1956)

Yang dimaksud dalam larangan di sini adalah mengurung binatang agar bisa membunuhnya dengan dilempar atau yang semacamnya. (Syarh Muslim An-Nawawi: 14/114)
Dari Said bin Jubair rahimahullah dia berkata: Ibnu Umar radhiallahu anhu melewati sekelompok orang yang memasang seeokor ayam sebagai sasaran perlombaan melempar mereka. Tatkala mereka melihat Ibnu Umar, mereka segera berhamburan, maka Ibnu Umar berkata:

مَنْ فَعَلَ هَذا؟ إِنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
“Siapa yang berbuat seperti ini? Sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat orang yang berbuat seperti ini.” (HR. Muslim no. 1958)
 
Dalam sebuah riwayat Muslim:
إِنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئاً فِيْهِ الرُّوْحُ غَرْضاً
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (lempar).”


Penjelasan ringkas:

Agama Islam adalah agama yang menganjurkan untuk menyayangi dan berbuat baik kepada segala sesuatu, tidak terkecuali binatang. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarang dengan sangat tegas dari menjadikan hewan sebagai sasaran tembak atau sasaran lempar, karena itu adalah perbuatan menyiksa makhluk tanpa hak. Bahkan tidak hanya melarang, beliau shallallahu alaihi wasallam secara tegas telah melaknat pelakunya, dan cukuplah itu menjadi dalil akan besarnya dosa dari perbuatan ini.

Jika demikian ancaman Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada mereka yang melakukannya pada binatang, maka bagaimana lagi kepada mereka yang melakukannya pada manusia. Menjadikan manusia sebagai sasaran tembak atau sasaran panah atau sasaran lempar pisau dan semacamnya, sungguh mereka ini jauh lebih pantas untuk mendapatkan laknat. Sampai walaupun yang menjadi sasaran lempar itu adalah buah-buahan atau benda lainnya akan tetapi dipasang di atas kepala atau bagian tubuh manusia, inipun tetap diharamkan.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam riwayat Muslim:
مَنْ حَمِلَ عَلَيْنا السِّلاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
 
“Barangsiapa yang mengarahkan pedang kepada kami maka bukan golongan dari kami.”
Kalau menodongkan/mengarahkan senjata tajam ke arah seorang muslim saja -walaupun hanya bercanda- adalah amalan yang diharamkan, maka bagaimana lagi jika sampai melemparkan senjata tajam tersebut kepadanya.


-------------------------------------------------------------------------------------------
تَرْجُو النَّجَاةَ وَلَمْ تَسْلُكْ مَسَالِكَهَا إِنَّ السَّفِيْنَةَ لاَ تَجْرِي عَلىَ الْيَبَسِ Kau dambakan keselamatan tapi engkau tak menempuh jalurnya. Sungguh bahtera tak kan pernah berlayar di daratan






   

32 Cara Berbakti kepada Orangtua




   





32 Cara Berbakti kepada Orangtua
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Oleh: Asy Syaikh Muhammad Jamil Zainu

1. Berbicaralah kamu kepada kedua orang tuamu dengan adab dan janganlah mengucapkan “Ah” kepada mereka, jangan hardik mereka, berucaplah kepada mereka dengan ucapan yang mulia.

2. Selalu taati mereka berdua di dalam perkara selain maksiat, dan tidak ada ketaatan kepada makhluk di dalam bermaksiat kepada sang Khalik.

3. Lemah lembutlah kepada kedua orangtuamu, janganlah bermuka masam serta memandang mereka dengan pandangan yang sinis.

4. Jagalah nama baik, kemuliaan, serta harta mereka. Janganlah engkau mengambil sesuatu tanpa seizin mereka.

5. Kerjakanlah perkara-perkara yang dapat meringankan beban mereka meskipun tanpa diperintah. Seperti melayani mereka, belanja ke warung, dan pekerjaan rumah lainnya, serta bersungguh-sungguhlah dalam menuntut ilmu.

6. Bermusyawarahlah dengan mereka berdua dalam seluruh kegiatanmu. Dan berikanlah alasan jika engkau terpaksa menyelisihi pendapat mereka.

7. Penuhi panggilan mereka dengan segera dan disertai wajah yang berseri dan menjawab, “Ya ibu, ya ayah”. Janganlah memanggil dengan, “Ya papa, ya mama”, karena itu panggilan orang asing (orang-orang barat maksudnya -pent.).

8. Muliakan teman serta kerabat mereka ketika kedua orang tuamu masih hidup, begitu pula setelah mereka telah wafat.

9. Janganlah engkau bantah dan engkau salahkan mereka berdua. Santun dan beradablah ketika menjelaskan yang benar kepada mereka.

10. Janganlah berbuat kasar kepada mereka berdua, jangan pula engkau angkat suaramu kepada mereka. Diamlah ketika mereka sedang berbicara, beradablah ketika bersama mereka. Janganlah engkau berteriak kepada salah seorang saudaramu sebagai bentuk penghormatan kepada mereka berdua.


11. Bersegeralah menemui keduanya jika mereka mengunjungimu, dan ciumlah kepala mereka.

12. Bantulah ibumu di rumah. Dan jangan pula engkau menunda membantu pekerjaan ibumu.

13. Janganlah engkau pergi jika mereka berdua tidak mengizinkan meskipun itu untuk perkara yang penting. Apabila kondisinya darurat maka berikanlah alasan ini kepada mereka dan janganlah putus komunikasi dengan mereka.

14. Janganlah masuk menemui mereka tanpa izin terlebih dahulu, apalagi di waktu tidur dan istirahat mereka.

15. Jika engkau kecanduan merokok, maka janganlah merokok di hadapan mereka.

16. Jangan makan dulu sebelum mereka makan, muliakanlah mereka dalam (menyajikan) makanan dan minuman.

17. Janganlah engkau berdusta kepada mereka dan jangan mencela mereka jika mereka mengerjakan perbuatan yang tidak engkau sukai.

18. Jangan engkau utamakan istri dan anakmu di atas mereka. Mintalah keridhaan mereka berdua sebelum melakukan sesuatu karena ridha Allah tergantung ridha orang tua. Begitu juga kemurkaan Allah tergantung kemurkaan mereka berdua.

19. Jangan engkau duduk di tempat yang lebih tinggi dari mereka. Jangan engkau julurkan kakimu di hadapan mereka karena sombong.

20. Jangan engkau menyombongkan kedudukanmu di hadapan bapakmu meskipun engkau seorang pejabat besar. Hati-hati, jangan sampai engkau mengingkari kebaikan-kebaikan mereka berdua atau menyakiti mereka walaupun dengan hanya satu kalimat.

21. Jangan pelit dalam memberikan nafkah kepada kedua orang tua sampai mereka mengeluh. Ini merupakan aib bagimu. Engkau juga akan melihat ini terjadi pada anakmu. Sebagaimana engkau memperlakukan orang tuamu, begitu pula engkau akan diperlakukan sebagai orang tua.

22. Banyaklah berkunjung kepada kedua orang tua, dan persembahkan hadiah bagi mereka. Berterimakasihlah atas perawatan mereka serta atas kesulitan yang mereka hadapi. Hendaknya engkau mengambil pelajaran dari kesulitanmu serta deritamu ketika mendidik anak-anakmu.

23. Orang yang paling berhak untuk dimuliakan adalah ibumu, kemudian bapakmu. Dan ketahuilah bahwa surga itu di telapak kaki ibu-ibu kalian.

24. Berhati-hati dari durhaka kepada kedua orang tua serta dari kemurkaan mereka. Engkau akan celaka dunia akhirat. Anak-anakmu nanti akan memperlakukanmu sama seperti engkau memperlakukan kedua orangtuamu.

25. Jika engkau meminta sesuatu kepada kedua orang tuamu, mintalah dengan lembut dan berterima kasihlah jika mereka memberikannya. Dan maafkanlah mereka jika mereka tidak memberimu. Janganlah banyak meminta kepada mereka karena hal itu akan memberatkan mereka berdua.

26. Jika engkau mampu mencukupi rezeki mereka maka cukupilah, dan bahagiakanlah kedua orangtuamu.

27. Sesungguhnya orang tuamu punya hak atas dirimu. Begitu pula pasanganmu (suami/istri) memiliki hak atas dirimu. Maka penuhilah haknya masing-masing. Berusahalah untuk menyatukan hak tersebut apabila saling berbenturan. Berikanlah hadiah bagi tiap-tiap pihak secara diam-diam.

28. Jika kedua orang tuamu bermusuhan dengan istrimu maka jadilah engkau sebagai penengah. Dan pahamkan kepada istrimu bahwa engkau berada di pihaknya jika dia benar, namun engkau terpaksa melakukannya karena menginginkan ridha kedua orang tuamu.

29. Jika engkau berselisih dengan kedua orang tuamu di dalam masalah pernikahan atau perceraian, maka hendaknya kalian berhukum kepada syari’at karena syari’atlah sebaik-baiknya pertolongan bagi kalian.

30. Doa kedua orang itu mustajab baik dalam kebaikan maupun doa kejelekan. Maka berhati-hatilah dari doa kejelekan mereka atas dirimu.

31. Beradablah yang baik kepada orang-orang. Siapa yang mencela orang lain maka orang tersebut akan kembali mencelanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencela kedua orang tuanya dengan cara dia mencela bapaknya orang lain, maka orang tersebut balas mencela bapaknya. Dia mencela ibu seseorang, maka orang tersebut balas mencela ibunya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

32. Kunjungilah mereka disaat mereka hidup dan ziarahilah ketika mereka telah wafat. Bershadaqahlah atas nama mereka dan banyaklah berdoa bagi mereka berdua dengan mengucapkan,

“Wahai Rabb-ku ampunilah aku dan kedua orang tuaku. Waha Rabb-ku, rahmatilah mereka berdua sebagaimana mereka telah merawatku ketika kecil.” (*)

Diterjemahkan dari Kitab Kaifa Nurabbi Auladana.

(Sumber URL: http://ulamasunnah.wordpress.com)

------------------------------------------------------------------------------------------------------
تَرْجُو النَّجَاةَ وَلَمْ تَسْلُكْ مَسَالِكَهَا إِنَّ السَّفِيْنَةَ لاَ تَجْرِي عَلىَ الْيَبَسِ Kau dambakan keselamatan tapi engkau tak menempuh jalurnya. Sungguh bahtera tak kan pernah berlayar di daratan






   

Hukum Hormat Bendera




   





Menghormati Pendapat Haram Hormat Bendera, Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan
 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Akhir-akhir ini kita banyak mendengar kritikan-kritikan pedas bahkan celaan-celaan yang keras terhadap pihak-pihak yang tidak mau hormat bendera, upacara bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan. Sangat disayangkan hal itu terjadi, karena yang mereka lakukan belum tentu bertentangan dengan ajaran agama, bahkan bisa jadi hal itulah yang sesuai dengan ajaran agama.


Justru perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari agama hampir tidak pernah terdengar adanya kritikan dan celaan, seperti banyaknya para peziarah kubur wali songo dan kuburan-kuburan “keramat” yang melakukan dosa terbesar dan tidak terampuni (jika tidak bertaubat sebelum mati), yaitu dosa syirik kepada Allah Ta’ala dengan mempersekutukan-Nya dalam ibadah doa. Mereka berdoa, memohon terkabulnya hajat-hajat mereka kepada wali songo.

Demikian pula banyaknya orang yang meninggalkan sholat, berbagai macam kebid’ahan dan kemungkaran tersebar di lembaga-lembaga formal maupun di masyarakat, namun semua itu seakan bukan sebuah masalah, sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Padahal, semua kemungkaran-kemungkaran itulah yang menyebabkan berbagai macam musibah menimpa suatu negeri. Allah Jalla wa ‘Ala telah memperingatkan:

وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ

“Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” [Asy-Syuro: 30]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ayat di atas, “Musibah apapun yang menimpa kalian wahai manusia, penyebabnya tidak lain karena dosa-dosa yang kalian kerjakan.”[1]

Pembaca yang budiman, catatan ringkas berikut ini insya Allah Ta’ala mencoba memaparkan alasan-alasan ilmiah pihak-pihak yang mengharamkan hormat bendera, upacara bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan. Harapan kami, pihak-pihak yang tidak setuju dengan perndapat tersebut dapat berlapang dada menerima perbedaan dan belajar menghormati pendapat orang lain, dan selanjutnya meninggalkan pendapatnya yang salah.

Karena seluruh dunia akan menertawakan, seandainya sebuah radio yang menyiarkan ceramah-ceramah agama demi memperbaiki masyarakat, atau sekolah yang dibangun susah payah sebagai lembaga pendidikan anak-anak bangsa, ditutup hanya gara-gara mempertahankan pendapat yang mereka yakini. Sebaliknya, media-media perusak masyarakat dengan menyebarkan syrik, gambar-gambar wanita telanjang dan berita-berita perselingkuhan malah dibiarkan, sedangkan sekolah-sekolah yang belum mampu mendidik dengan keteladanan malah tidak mendapatkan pembinaan.

Terlebih, jika pendapat haram yang mereka yakini didasarkan pada keyakinan agama yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan ulama, bukankah negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan ajaran agamanya?! Ataukah saat ini, ajaran agama harus disesuaikan dengan kemauan manusia, jika mereka setuju boleh dijalankan, jika tidak maka tidak boleh?!

Fatwa Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang Mengharamkan Hormat Bendera, Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan

فتوى رقم ( 2123 ) :

س: هل يجوز الوقوف تعظيما لأي سلام وطني أو علم وطني؟

ج: لا يجوز للمسلم القيام إعظاما لأي علم وطني أو سلام وطني، بل هو من البدع المنكرة التي لم تكن في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، ولا في عهد خلفائه الراشدين رضي الله عنهم، وهي منافية لكمال التوحيد الواجب وإخلاص التعظيم لله وحده، وذريعة إلى الشرك، وفيها مشابهة للكفار وتقليد لهم في عاداتهم القبيحة ومجاراة لهم في غلوهم في رؤسائهم ومراسيمهم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن مشابهتهم أو التشبه بهم.

وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم .

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس

عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa no. 2123:

Pertanyaan: Bolehkah berdiri dalam rangka menghormati lagu kebangsaan atau bendera negara?

Jawab: Tidak boleh bagi seorang muslim berdiri dalam rangka penghormatan kepada bendera negara mana saja ataupun lagu kebangsaan, karena hal itu termasuk bid’ah yang mungkar yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tidak pula di zaman Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin radhiyallahu’anhum. Hal itu juga menafikan kesempurnaan tauhid yang wajib dan mengurangi murninya pengagungan terhadap Allah Ta’ala yang satu saja, serta dapat mengantarkan kepada syirik, menyerupai orang-orang kafir, taklid kepada mereka dalam tradisi yang buruk dan sejalan dengan mereka dalam sikap berlebihan terhadap para pemimpin dan simbol-simbol kepemimpinan, padahal Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah melarang kita menyerupai orang-orang kafir dengan sengaja ataupun tanpa sengaja meniatkan untuk menyerupai mereka.”

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik, dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita, juga keluarga dan sahabat beliau.

Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa

Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Anggota : Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi

Syaikh Abdullah bin Ghudayan

Syaikh Abdullah bin Qu’ud

Sumber: Kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’, jilid 1 halaman 235.
Penjelasan

Pembaca yang budiman, fatwa di atas adalah fatwa ulama-ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari negeri haramain; Makkah dan Madinah yang diakui dunia akan keilmuan dan ketakwaan mereka. Dari fatwa di atas kita dapat mengetahui sebab-sebab haramnya perbuatan tersebut dengan lima alasan:
Bid’ah yang Mungkar

Bid’ah artinya mengada-ada di dalam agama yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dan setiap bid’ah adalah kemungkaran, karena Nabi sahallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِىَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّار

“Barangsiapa yang Allah berikan hidayah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang bisa memberinya hidayah. Sesungguhnya sebenar-benarnya ucapan adalah kitab Allah Ta’ala dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam-, dan seburuk-buruknya perkara adalah perkara-perkara baru (dalam agama), dan setiap yang baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat, dan setiap yang sesat tempatnya di neraka.” [HR. An-Nasai][2]

Perbuatan bid’ah, alias mengada-ada dalam agama mencakup dua bentuk keterkaitan dengan agama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bentuk kedua inilah barangkali dasar yang lebih tepat dari pendapat ulama yang mengatakan hormat bendera termasuk bid’ah, bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu ritual yang menyerupai ibadah (yang keterkaitannya tidak secara langsung dengan agama), bahkan lebih dari itu, terkadang seorang begitu khusyuknya ketika upacara bendera namun ketika ibadah kepada Allah Ta’ala dia tidak khusyuk.

Untuk dapat memahami masalah ini berikut penjelasan kaidah-kaidah ushul dalam mengenal bid’ah dari kitab Qawa’id Ma’rifatil Bida’, karya Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizani hafizhahullah yang beliau kumpulkan dari penjelasan ulama ushuliyun:

Kaidah mengenal bid’ah pertama:

أن كل عمل – ولو كان مشروعًا – يُفضي إلى الإحداث في الدين فهو ملحق بالبدعة إن لم يكن بدعة

“Bahwa setiap amalan –meskipun disyari’atkan- yang bisa mengantarkan kepada bid’ah dalam agama maka dihukumi bid’ah walaupun asalnya bukan bid’ah (dalam agama).”[3]

Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:

فإن ابُتدع شيء لا يخالف الشريعة ، ولا يوجب التعاطي عليها ؛ فقد كان جمهور السلف يكرونه ، وكانوا ينفرون من كل مبتدَع وإن كان جائزًا ؛ حفظًا للأصل ، وهو الإتباع

“Apabila muncul suatu bid’ah yang tidak menyelisihi syari’ah (yakni bukan bid’ah dalam agama, pen), tidak pula pasti menyebabkan penyelisihan terhadap syari’ah, maka mayoritas ulama Salaf membencinya, mereka juga memperingatkan dari setiap bid’ah (baik dalam agama ataupun pengantar kepada bid’ah, pen), meskipun hal itu boleh (karena bukan bid’ah dalam agama, baru berupa pengantar ke sana, pen). Salaf tetap melarang sebagai penjagaan terhadap prinsip agama yaitu ittiba’ (meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).”[4]

Kaidah mengenal bid’ah kedua:

إلزام الناس بفعل شيء من العادات والمعاملات ، وجعْل ذلك كالشرع الذي لا يُخالف ، والدين الذي لا يُعارض بدعة

“Mewajibkan manusia melakukan suatu kebiasaan dan mu’amalah (perkara duniawi seperti perdagangan dan lain-lain, pen), dengan menjadikan hal itu seperti syari’ah yang tidak bisa diselisihi dan bagaikan ajaran agama yang tidak bisa dilanggar adalah bid’ah.”[5]

Al-Imam Asy-Syatibi rahimahullah menjelaskan contoh kaidah di atas:

وضْع المكوس في معاملات الناس ، كالدِّين الموضوع والأمر المحتوم عليهم ، دائمًا أو في أوقات محدودة ، على كيفيات مضروبة ، بحيث تضاهي المشروع الدائم الذي يحمل عليه العامة ، ويؤخذون به ، وتوجه على الممتنع منه العقوبة ، كما في أخذ زكاة المواشي والحرث ، وما أشبه ذلك

“Menetapkan cukai/pajak dalam perdagangan, bagaikan sebuah aturan agama yang harus dibayarkan dan kewajiban yang harus ditunaikan (yakni menyerupai zakat, pen), karena dilakukan terus-menerus atau pada waktu-waktu yang sudah ditentukan, dalam bentuk yang telah ditentukan, sehingga menyerupai ketentuan syari’ah yang ditetapkan dan diwajibkan atas manusia, dan dapat dikenakan sangsi bagi yang tidak mau melakukannya, seperti kewajiban zakat ternak, pertanian, dan yang semisalnya.”[6]

Kaidah mengenal bid’ah ketiga:

مشابهة الكافرين فيما كان من خصائصهم من عبادة أو عادة أو كليهما بدعة

“Menyerupai orang-orang kafir dalam ciri khusus mereka, apakah itu ibadah, kebiasaan ataupun keduanya adalah bid’ah.”[7]

Seorang ulama besar dari mazhab Syafi’i, Al-Hafizh Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

أما مشابهة الذمة في الميلاد والخميس والنيروز فبدعة وحشة

“Adapun menyerupai orang-orang kafir dzimmi dalam perayaan ulang tahun, kamis suci (sebelum paskah dalam Nasrani, pen) dan perayaan Nairuz (hari besar Iran yang tidak diajarkan dalam Islam, pen) maka itu adalah bid’ah yang jelek.”[8]

Kaidah mengenal bid’ah keempat:

مشابهة الكافرين فيما أحدثوه مما ليس في دينهم من العبادات أو العادات أو كليهما بدعة

“Menyerupai orang-orang kafir dalam bid’ah mereka yang tidak diajarkan dalam agama mereka, apakah itu ibadah, kebiasaan ataupun keduanya adalah bid’ah.”[9]

Ulama besar dari mazhab Hanbali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

فإنه لو أحدثه المسلمون لقد كان يكون قبيحًا فكيف إذا كان مما لم يشرعه نبي قط ، بل أحدثه الكافرون ، فالموافقة فيه ظاهرة القبح ، فهذا أصل

“Sesungguhnya bid’ah itu sudah jelek apabila yang mengada-adakannya adalah kaum muslimin, maka bagaimana lagi jika bid’ah itu tidak pernah diajarkan oleh seorang nabi pun, melainkan bid’ah yang diada-adakan oleh orang kafir, maka menyerupai mereka dalam bid’ah itu jelas kejelekannya. Ini adalah prinsip.”[10]

Penjelasan para ulama di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang mubah atau urusan duniawi, seperti perayaan, seremonial dan muamalah dapat menjadi bid’ah karena empat sebab:

Pertama: Jika perbuatan itu dapat mengantarkan kepada bid’ah maka dihukumi bid’ah, walaupun hanya berupa perkiraan, bukan sebuah kepastian.

Kedua: Urusan duniawi yang pengamalannya menyerupai amalan agama juga termasuk bid’ah.

Ketiga: Menyerupai ciri khusus orang-orang kafir.

Keempat: Menyerupai bid’ah orang-orang kafir.

Barangkali inilah alasan-alasan para ulama yang berpendapat upacara bendera termasuk bid’ah.
Mengurangi Kesempurnaan Tauhid dan Mengotori Murninya Pengagungan kepada Allah Ta’ala

Hakikat tauhid adalah memurnikan ibadah hanya kepada Allah Ta’ala, baik ibadah zahir maupun batin. Pengagungan kepada Allah Ta’ala termasuk ibadah batin, bahkan itulah hakikat ibadah, yaitu penghambaan, pengagungan dan cinta kepada Allah Ta’ala. Al-Imam Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:

والعبادة بمفهومها العام هي التذلل لله محبة وتعظيماً بفعل أوامره واجتناب نواهيه على الوجه الذي جاءت به شرائعه

“Ibadah dalam arti yang umum adalah merendahkan diri kepada Allah dengan penuh cinta dan pengagungan; menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dengan cara yang sesuai dengan syari’at-Nya.”[11]

Beliau juga menjelaskan hakikat tauhid:

التوحيد هو إفراد الله بالعبادة أي أن تعبد الله وحده لا تشرك به شيئاً، لا تشرك به نبياً مرسلاً، ولا ملكاً مقرباً ولا رئيساً ولا ملكاً ولا أحداً من الخلق، بل تفرده وحده بالعبادة محبة وتعظيماً، ورغبة ورهبة

“Tauhid adalah mengesakan Allah Ta’ala dalam ibadah, yaitu engkau beribadah hanya kepada Allah Ta’ala yang satu saja dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun juga; apakah dengan nabi yang diutus oleh-Nya, malaikat yang dekat dengan-Nya, ataukah dengan seorang pemimpin, raja dan siapapun dari makhluk-Nya. Tetapi engkau hanya mengesakan-Nya dalam ibadah dengan penuh cinta dan pengagungan, harap dan takut.”[12]

Demikian pula hakikat kesyirikan adalah tidak adanya pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana mestinya. Allah Jalla wa ‘Ala telah mencela orang-orang yang melakukan syirik dalam firman-Nya:

وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّماوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُون

“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” [Az-Zumar: 67]

Olehnya, wajib bagi setiap muslim menjaga imannya dari hal-hal yang dapat mengurangi kesempurnaannya atau mengotori kemurniannya, diantaranya dengan tidak melakukan penghormatan kepada suatu benda melebihi kadarnya.
Sarana yang Dapat Mengantarkan kepada Syirik

Ketika seorang menghormati suatu benda melebihi kadarnya, maka sangat dikhawatirkan hal itu dapat mengantarkannya kepada perbuatan syirik, yaitu syirik dalam ibadah hati; berupa pengagungan kepada makhluk sebagaimana pengagungannya kepada Allah Ta’ala, atau bahkan lebih.

Pentingnya menjaga tauhid dengan menghindari hal-hal yang bisa mengantarkan kepada syirik telah dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, diantaranya dalam kisah penebangan sebuah pohon bersejarah, bukan sekedar benda mati, tapi makhluk hidup yang pernah menjadi “saksi” perjuangan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat. Bukan cuma itu, ternyata pohon ini juga disebut dalam Al-Qur’an dan hadits. Allah Ta’ala berfirman:

لّقَدْ رَضِيَ اللّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشّجَرَةِ

“Sesungguhnya Allah telah ridho terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon itu.” [Al-Fath: 18]

Juga disebutkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits:

لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ مِمَّنْ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ

“Tidak akan masuk neraka seorang pun yang berbai’at di bawah pohon itu.” [HR. At-Tirmidzi][13]

Mungkin sebagian orang mengatakan, “Sangat keterlaluan orang yang tidak menghormati pohon tersebut, terlebih pohon itu makhluk hidup,” tetapi sahabat memahami bahwa menghormati haruslah sesuai dengan ajaran agama, dan lebih penting dari itu adalah menjaga tauhid dibanding menghormati sebuah benda bersejarah, sehingga Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu pun menebang pohon bersejarah tersebut.

Apa sebab beliau menebangnya? Apakah karena di situ terjadi kesyirikan? Jawabannya, belum terjadi kesyirikan di situ. Beliau menebangnya hanya karena khawatir jangan sampai pohon itu kelak dijadikan tempat kesyirikan, walaupun orang-orang yang datang ke sana tidak melakukan kejahatan, yang mereka lakukan hanyalah sholat di bawah pohon itu.

Al-Imam Ibnu Wadhdhah rahimahullah menuturkan:

سَمِعْتُ عِيْسَى بْنَ يُوْنسَ يَقوْلُ:«أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الخطابِ رَضِيَ الله ُ عَنْهُ بقطعِ الشَّجَرَةِ التي بوْيعَ تَحْتَهَا النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فقطعَهَا ، لأَنَّ النّاسَ كانوْا يَذْهَبُوْنَ فيصَلوْنَ تَحْتَهَا ، فخافَ عَليْهمُ الفِتْنة

“Aku mendengar Isa bin Yunus berkata, Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu memerintahkan untuk memotong pohon yang di bawahnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dibai’at, maka dipotonglah. Hal itu dilakukan karena orang-orang pergi ke pohon itu untuk sholat di bawahnya, maka beliau khawatir mereka akan ditimpa fitnah (syirik)”[14]

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأَبْصَار

“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.” [Al-Hasyr: 2]
Menyerupai Orang-orang kafir

Menyerupai kebiasaan yang sudah menjadi ciri khusus orang kafir bukan hanya termasuk bid’ah, tapi juga termasuk kemaksiatan yang bertentangan dengan maqaashid syar’iyyah (tujuan-tujuan sayari’at), karena diantara tujuan syari’at adalah menyelisihi orang-orang kafir, tidak boleh mengikuti agama maupun kebiasaan mereka yang merupakan ciri khusus mereka. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud][15]
Berlebih-lebihan dalam Penghormatan

Ghuluw atau berlebih-lebihan dalam menghormati makhluk sampai membuat cara-cara khusus dan mewajibkan perbuatan itu adalah sesuatu yang terlarang dalam Islam, jangankan kepada benda mati, kepada nabi yang kita cintai saja tidak boleh berlebih-lebihan dalam menghormati beliau. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan:

لاَ تُطْرُونِى كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُه

“Janganlah kalian memujiku berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani kepada Isa bin Maryam, aku ini hanyalah hamba-Nya, maka ucapkanlah hamba Allah dan rasul-Nya.” [HR. Al-Bukhari][16]

Juga peringatan beliau:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ

“Wahai manusia, jauhilah oleh kalian sikap berlebih-lebihan dalam agama, karena yang membinasakan umat terdahulu adalah sikap berlebih-lebihan dalam agama.” [HR. An-Nasai dan Ibnu Majah][17]

Tentang Lagu Kebangsaan

Para ulama yang mengharamkan lagu kebangsaan dan nyanyian apapun, juga karena mereka berpendapat bahwa nyanyian, terlebih dengan alat musik, diharamkan dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِين

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Luqman: 6]

Sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu ketika menjelaskan arti “perkataan yang tidak berguna” yang dicela oleh Allah Ta’ala dalam ayat di atas, beliau berkata:

الغناء، والله الذي لا إله إلا هو، يرددها ثلاث مرات

“Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.”[18]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

وكذا قال ابن عباس، وجابر، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، ومجاهد، ومكحول، وعمرو بن شعيب، وعلي بن بَذيمة.

وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: { وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ } في الغناء والمزامير.

“Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah.

Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan,” dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya, pen).”[19]

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam mencela suatu kaum yang akan menghalalkan benda-benda yang diharamkan:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan, pen), , khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari][20]

Pembaca yang budiman, inilah barangkali alasan-alasan mereka yang tidak mau melakukan hormat bendera dan upacara bendera. Perlu dicermati di sini, alasan pengharaman bukan karena haramnya menghormati bendera, tapi cara yang salah dalam menghormati, terlebih ini hanya masalah duniawi, masing-masing orang berhak menerjemahkan sendiri bagaimana cara menghormati, sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Dan perlu dicatat, belum tentu orang-orang yang mencela pendapat tersebut lebih dikatakan menghormati negara dibanding orang-orang yang berpendapat demikian, bahkan tidak jarang kita dapati, mereka yang mencela pendapat haram hormat bendera adalah juga orang-orang yang suka menjelek-jelekan dan menjatuhkan wibawa pemerintah di media massa. Sebaliknya, mereka yang berpendapat haram hormat bendera, tidak pernah dan tidak terbetik dalam benak mereka untuk menyebarkan aib-aib pemerintah di khalayak ramai, apalagi melakukan demonstrasi yang merupakan kebiasaan orang-orang kafir.

Oleh karenanya kami tegaskan, tulisan ini bukan sebagai dukungan terhadap kelompok-kelompok teroris khawarij yang memiliki ideologi pemberontakan terhadap pemerintah kaum muslimin, walaupun mereka juga berpendapat haram hormat bendera, akan tetapi pendapat mereka bukan dibangun di atas dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan ulama, namun dibangun di atas ideologi mereka yang menyimpang dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu ideologi teroris khawarij.

فَإِنَّهَا لا تَعْمَى الأَبْصَارُ وَلَكِن تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ

“Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.” [Al-Hajj: 46]

وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم



[1] Tafsir Ibnu Katsir, 7/208, cetakan Dar Thaybah 1420 H.


[2] HR. An-Nasai no. 1589 dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma, dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Khutbatul Hajah, hal. 25.


[3] Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 51, cetakan Dar Ibnul Jauzi 1430 H.


[4] Lihat Talbis Iblis, hal. 16, sebagaimana dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 51.


[5] Lihat Al-I’tisham, 2/80-82, ibid, hal. 147.


[6] Lihat Al-I’tisham, 2/80, 81, ibid, hal. 147.


[7] Ahkamul Janaiz, hal. 242, ibid, hal. 153


[8] At-Tamassuk bi As-Sunan, hal. 130, ibid, hal. 153


[9] Al-Amru bil Ittiba’, hal. 242, ibid, hal. 156


[10] Iqthida Shirathil Mustaqim, 1/423, ibid, hal. 158


[11] Syarhu Tsalatsatil Ushul, hal. 39.


[12] Ibid, hal. 42


[13] HR. At-Tirmidzi dan beliau berkata, hadits ini Hasan Shahih dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma, dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 7680.


[14] Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ wan Nahyu ‘Anha, sebagaimana dalam Fathul Majid Syarah Kitab At-Tauhid, Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahumullah, hal. 255.


[15] HR. Abu Daud no. 4033 dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 6149.


[16] HR. Al-Bukhari no. 3261 dari Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu


[17] HR. An-Nasai no. 3070 dan Ibnu Majah no. 3144 dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma


[18] Tafsir Ath-Thobari, 21/39, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/330.


[19] Tafsir Ibnu Katsir, 6/331.


[20] HR. Al-Bukhari no. 5628, dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu 
http://nasihatonline.wordpress.com/2011/06/10/menghormati-pendapat-haram-hormat-bendera-upacara-bendera-dan-menyanyikan-lagu-kebangsaan/ 
 
http://salafeyoon.blogspot.com/2011/07/hukum-hormat-bendera.html#more






   

Dzikir Berjamaah Dilarang Dalam Islam




   





Bid’ahnya Dzikir Berjamaah

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamaal Al-Bugisi
Sesungguhnya di antara nikmat yang Allah berikan kepada manusia adalah dengan disempurnakannya agama ini, agama yang dengannya Rasulullah shallallah aialihi wasallam diutus membawa risalah dari Allah Ta’ala. Sehingga ketika manusia menghadapi problema hidupnya, sepantasnya ia merujuk kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang shahih. Sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim rahimahullah: “Kenikmatan yang mutlak adalah yang berkelanjutan, berupa kebahagiaan yang abadi yaitu nikmat Islam dan As Sunnah.” (Ijtima’ul Juyusy…., Ibnul Qayyim)

Di sisi lain, para setan di bawah kepemimpinan Iblis terlaknat juga tidak akan pernah berhenti untuk melakukan tipu daya dengan berbagai rayuan manis sehingga menampakkan kebatilan seperti sebuah kebenaran yang tak perlu diragukan. Allah Ta’ala berfirman:

أَفَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوْءُ عَمَلِهِ فَرَآهُ حَسَنًا

“Maka apakah orang yang menganggap baik pekerjaannya yang buruk, lalu dia meyakini pekerjaan itu baik (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh setan)?” 
Dan firman-Nya:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِيْنَ أَعْمَالاً. الَّذِيْنَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدَُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُوْنَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُوْنَ صُنْعاً

“Katakanlah: ‘Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat yang sebaik-baiknya’.” (Al-Kahfi: 103-104)
Namun seiring dengan munculnya kesesatan dan penyimpangan tersebut, akan tetap muncul para pembela sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan kesesatan orang-orang yang mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil. Juga membendung orang ataupun kelompok yang senantiasa mengaburkan dakwah yang benar yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para shahabatnya.
Di antara golongan yang menyimpang dari petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para shahabatnya adalah kaum Sufiyah. Aliran ini telah banyak memberikan ‘kontribusi’ kepada Islam dengan beragam bid’ahnya, yakni berupa model-model ibadah yang tidak ada asalnya dalam syariat. Parahnya lagi, setiap tarekat sufi mempunyai cara dan model tersendiri yang berbeda dengan kelompok sufi lainnya, tergantung bagaimana pemimpin mereka membuatnya.
Contoh yang paling nyata dan ‘terkini’ adalah model dan cara berdzikir ala Arifin Ilham, seorang tokoh sufi yang berasal dari Banjarmasin. Dengan gaya bahasa dan tutur katanya yang ‘lembut’, ia mampu memikat sekian banyak orang untuk ikut serta dalam acaranya. Pria wanita, tua muda, politikus maupun orang kebanyakan tak ketinggalan untuk terlibat di dalam amalan yang disebutnya sebagai dzikir taubat dan semacamnya. Secara berjamaah, dibacalah apa yang disebut dzikir itu dengan suara keras, diikuti suara tangisan sambil menggerak-gerakkan anggota tubuh. Tak ketinggalan untuk dibaca asmaul husna, shalawat Nabi, dan beberapa ayat Al Qur’an dengan cara serupa, suatu model yang sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang telah beliau sebut dengan BID’AH.
Pengertian Bid’ah
Bid’ah telah didefinisikan Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya Al-I’tisham: “Suatu jalan yang diada-adakan di dalam agama yang ingin menyamai syariat, yang dimaksudkan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Azza Wajalla.”
Dan beliau membaginya menjadi dua bagian:
Pertama: Bid’ah haqiqiyyah, yaitu bid’ah yang sama sekali tidak didasari dengan dalil yang syar’i, tidak terdapat dalam Al Qur’an, tidak pula dalam As Sunnah. Dan tidak pula dalam ijma’ maupun qiyas, serta tidak berdasarkan pendalilan yang benar menurut ahli ilmu baik secara global maupun terperinci.
Kedua: Bid’ah idhafiyyah, yaitu bid’ah yang memiliki dua unsur. Unsur pertama berhubungan dengan dalil. Dari sisi ini, belum merupakan bid’ah. Namun dari unsur yang lain, tidak ada hubungan dengan dalil dan persis seperti bid’ah haqiqiyyah. Dan hal ini terkadang disebabkan karena adanya tambahan dalam cara mengerjakannya, waktu dan tempat yang tidak sesuai, dan sebagainya. (Al-I’tisham)
Dari pembagian tersebut, jelaslah bahwa tidak semua amalan yang asalnya dibangun di atas dalil, menjadi perkara yang disyariatkan secara utuh dari segala sisi. Namun harus dilihat dari cara, tempat, waktu, dan jumlahnya. Berkata As-Suyuthi rahimahullah dalam kitabnya Al-Amru bil Ittiba’ ketika menyebutkan bahwa sebagian bid’ah terkadang disangka oleh mayoritas kaum muslimin sebagai ibadah, ketaatan, dan cara mendekatkan diri kepada-Nya:
“Bagian yang kedua: Ada yang dianggap oleh sebagian manusia sebagai amalan taat dan mendekatkan diri (kepada Allah), padahal tidak demikian. Apakah meninggalkan amalan tersebut lebih afdhal dari melakukannya, yaitu apa-apa yang telah diperintahkan oleh syariat pada satu bentuk di antara sekian bentuk, pada waktu yang khusus atau tempat tertentu, seperti puasa di siang hari ataukah thawaf di Ka’bah? Ataukah (syariat) memerintahkan kepada seseorang tanpa yang lain, seperti yang Nabi shallallahu alaihi wsalallam khususkan dalam beberapa perkara mubah atau beberapa keringanan? Maka (datanglah) orang yang bodoh mengqiyaskannya. Kemudian diapun melakukannya, padahal hal tersebut terlarang atau mengqiyaskan sebagian bentuk (ibadah) dengan lainnya tanpa membedakan tempat dan waktu.” (Ilmu Ushul Bida’, hal. 77, ‘Ali Al-Halabi)
Di sini kami akan memberikan beberapa contoh tentang hal tersebut:
1) Membaca Al Qur’an merupakan ibadah yang mulia dan banyak keutamaannya sebagaimana disebutkan dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Cukuplah kami sebutkan di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Abu Umamah radhiallahu anhu. Ia berkata: Aku telah mendengar Rasululllah shallalahu alaihi wasallam bersabda:
اقْرَؤُوا الْقْرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لأَصْحَابِهِ

“Bacalah kalian Al Qur’an, karena sesungguhnya dia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada para ahlinya.”
Meski keutamaannya besar, membaca Al Qur’an ternyata dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika dilakukan di saat sujud maupun ruku’ dalam shalat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma bahwa Rasululah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَلآ إِنِّيْ نُهِيْتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِداً فَأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوْا فِيْهَ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوْا فِي الدُّعَاءِ فَقمن أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

“Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al Qur’an dalam keadaan ruku’ maupun sujud. Adapun ruku’, maka agungkanlah Rabb kepadanya. Adapun sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdo’a, maka selayaknyalah dikabulkan bagi kalian.”
2) Demikian pula shalat yang merupakan sebaik-baik perkara dan termasuk amalan yang paling afdhal, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

الصَّلاَةُ خَيْرُ مَوْضُوْعٍ

“Shalat adalah sebaik-baik perkara.”
(HR. At-Thabrani dalam Mu’jam Ash-Shagir dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)
Namun ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang shalat pada waktu-waktu tertentu. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Ia berkata:
شَهِدَ عِنْدِيْ رِجَالٌ مَرْضِيُّوْنَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِيْ عُمَرُ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطَّلِعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

“Telah bersaksi di sisiku beberapa orang yang diridhai dan yang paling aku ridha adalah ‘Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang shalat setelah fajar hingga terbitnya matahari, dan setelah ‘Ashar hingga terbenamnya matahari.”
Maka cukuplah dua contoh ini mewakili yang lainnya dalam menjelaskan bahwa amalan ibadah merupakan perkara tauqifiyyah.
Penyimpangan dalam Dzikir Berjamaah Model Arifin Ilham
1- Membaca dengan Suara Keras secara Berjamaah
Hal ini telah diingkari oleh para ulama karena tidak ada dasarnya sama sekali dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maupun kalangan shahabat, tabi’in dan yang mengikuti mereka dengan baik. Sehingga ini merupakan perkara bid’ah yang harus dijauhi. Berkata Asy-Syathibi rahimahullah:
“Apabila syariat menganjurkan dzikrullah kemudian suatu kaum menerapkannya dengan cara berkumpul di atas lisan dan suara yang satu. Atau pada waktu khusus yang telah diketahui di mana syariat tidak menetapkan pengkhususan itu, bahkan sebaliknya. Sebab, mewajibkan hal-hal yang tidak wajib secara syar’i berarti keadaannya adalah memahamkan syariat, khususnya bila orang itu dijadikan contoh dalam perkumpulan manusia seperti masjid-masjid. Maka apabila penampakannya seperti ini lalu diaplikasikan di masjid-masjid seperti syi’ar-syi’ar Islam lainnya yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di masjid-masjid dan semisalnya –seperti adzan, shalat ‘ied, istisqa, dan kusuf-, maka tidaklah diragukan bahwa (hal tersebut) difahami sebagai perkara sunnah, dan tidak difahami sebagai wajib. Lalu lebih pantas untuk tidak dikategorikan ke dalam dalil tersebut, maka dari sisi inilah menjadi bid’ah.”
Lalu beliau berkata: “Seperti pula doa, karena itu termasuk dzikrullah. Namun mereka (as-salafush shalih, red) tidak menetapkan cara-cara tertentu dan tidak mengkhususkan waktunya, -di mana hal itu memberikan isyarat adanya pengkhususan ibadah pada waktu-waktu tersebut- kecuali yang telah ditentukan oleh dalil, seperti waktu pagi dan petang. Dan mereka tidak menampakkannya kecuali apa yang dinyatakan syariat unutuk ditampakkan (di-jahr-kan), seperti berdzikir pada dua hari raya (takbir) dan yang semisalnya. Adapun selain itu, maka mereka senantiasa menyembunyikannya dan men-sirr-kannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan kepada mereka ketika mereka mengangkat suaranya:
أَرْبِعُوْا عَلىَ أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لاَ تَدْعُوْنَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا
“Kasihanilah diri-diri kalian sesungguhnya kalian tidaklah meminta kepada yang tuli dan tidak hadir.” (Muttafaqun ‘alaih)
dan yang semisalnya. Maka mereka tidak mengeraskannya pada perkumpulan-perkumpulan.
Maka setiap yang menyelisihi prinsip ini, maka sungguh dia telah menyelisihi dalil yang mutlak. Karena dia mengkhususkannya dengan akal dan menyelisihi orang yang lebih mengerti tentang syariat –yaitu mereka para ulama salafus shalih-. Bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam meninggalkan suatu amalan yang beliau senang mengerjakannya, karena khawatir diamalkan oleh manusia lalu diwajibkan atas mereka.” (Al-I’tisham, 1/318-319, Asy-Syathibi)
2)- Bid’ahnya Shalawat Model Arifin Ilham:
Inilah model shalawat yang diucapkan pada dzikir bid’ahnya:
يَا نَبِيُّ سَلاَمٌ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلُ سَلاَمٌ عَلَيْكَ
يَا حَبِيْبُ سَلاَمٌ عَلَيْكَ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْكَ

Dan dalam buku tulisan Ahmad Dimyathi Badruzzaman tentang dzikir berjamaah menyebutkannya dengan lafadz:

السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا نَبِيَّ اللهِ
السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ
السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا حَبِيْبَ اللهِ
Lafadz model ini termasuk shalawat yang menyimpang dari Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena tidaklah demikian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan umatnya. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan lafadz hadits lebih afdhal dari setiap lafadz, dan tidaklah ditambah seperti pada (lafadz adzan dan tasyahhud). Ini dikatakan oleh imam yang empat dan selainnya.” (Mukhtashar Fatawa Al-Mishriyyah, hal. 92)
Demikian pula lafadz “habibullah” tidaklah shahih penisbahannya kepada Rasulullah shallallahu aalihi wasallam. Berkata Ibnu Abil ‘Izzi rahimahullah:
“Telah tsabit bagi Nabi shallallahu alaihi wasallam mendapatkan derajat kecintaan tertinggi, yaitu khullah (khalilullah yang berarti kekasih dekat Allah, red). Sebagaimana telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya:
إِنَّ اللهَ اتَّخَذَنِي خَلِيلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً

“Sesungguhnya Allah telah menjadikanku sebagai khalil sebagaimana telah menjadikan Ibrahim sebagai khalil.” (HR. Muslim)
dan sabdanya:

وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أَهْلِ اْلأَرْضِ خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً وَلَكِنْ صَاحِبُكُمْ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ

“Kalau sekiranya aku mengambil dari penduduk bumi sebagai khalil, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Namun shahabat kalian ini (yaitu Nabi) adalah khalilnya Ar-Rahman.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan juga semakna diriwayatkan Muslim)
Dan keduanya terdapat dalam kitab Shahih. Dengan kedua (hadits) ini membatalkan perkataan yang mengatakan: Al-Khullah (khalilullah) untuk Ibrahim sedangkan Al-Mahabbah (Habibullah) untuk Muhammad. Maka Ibrahim adalah Khalilullah sedangkan Muhammad adalah Habibullah.”
Lalu beliau melanjutkan, “Adapun mahabbah maka itu didapatkan oleh selain beliau shallallahu alaihi wasallam. Allah berfirman:

وَاللهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan Allah cinta kepada setiap orang yang berbuat baik.” (Ali ‘Imran: 134)
Dan firman-Nya:

فَإِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya Allah cinta (mahabbah) kepada orang yang bertaqwa.” (Ali ‘Imran: 76)
Dan firman-Nya:

فَإِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

“Sesungguhnya Allah cinta kepada orang yang selalu bertaubat dan bersuci.” (Al-Baqarah: 222)
Maka batallah pendapat yang mengatakan kekhususan khullah bagi Ibrahim dan mahabbah bagi Muhammad. Namun khullah adalah khusus bagi keduanya sedangkan mahabbah untuk umum. Adapun hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan At-Tirmidzi yang padanya terdapat:

إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلُ اللهِ أَلآ وَأَنَا حَبِيْبُ اللهِ وَلاَ فَخْرَ

‘Sesungguhnya Ibrahim itu khalilullah. Ketahuilah, aku adalah habibullah dan tidak sombong.’
Ini tidak shahih” (Syarah Aqidah Ath-Thahawiyah, 1/164-165, tahqiq Al-Arnauth).
3)- Mengeraskan dan Mengangkat Suara ketika Berdo’a
Hal ini bertentangan dengan firman Allah yang memerintahkan untuk merendahkan suara di saat berdoa. Firman-Nya:

وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيْلاً

“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya. Dan carilah jalan tengah antara keduanya.” (Al-Isra: 110)
Makna (بصلاتك) yaitu: doamu. Berkata ‘Aisyah radhiallahu anha: “Ayat ini diturunkan tentang doa.” (Muttafaqun alaihi)
Dan firman-Nya:

ادْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-A’raf: 55)
Berkata sebagian ahli tafsir: “Makna ‘orang-orang yang melampaui batas’ dalam mengangkat suaranya dalam doa.” Berkata Ibnu Juraij dalam menafsirkan ayat ini: ”Termasuk melampaui batas: mengangkat suara dalam memanggil dan doa seperti berteriak. Adalah mereka diperintahkan merendahkan dan tenang.” (Lihat Tash-hih Ad-Du’a, hal. 71, Bakr bin Abdillah Abu Zaid)
4)- Menggerak-gerakkan Tubuh ketika Dzikir
Ini termasuk menyerupai orang Yahudi ketika mereka membaca kitab mereka. Berkata Ar-Ra’i Al-Andalusi rahimahullah: “Demikian pula penduduk Mesir telah menyerupai Yahudi dalam bergerak-gerak di saat belajar dan sibuk. Dan ini termasuk perbuatan orang Yahudi.”
Berkata Bakr Abu Zaid: “Wajib atas orang-orang yang berdzikir kepada Allah, yang bertawajjuh dengan doa kepada Allah, para penghafal kitab Allah, yang membuat madrasah-madrasah dan halaqah tahfidz Al Qur’an agar meninggalkan bid’ah bergerak-gerak ketika membaca. Dan hendaklah mendidik anak-anak kaum muslimin di atas sunnah dan menjauhi bid’ah.” (Tash-hih Ad-Du’a, hal. 80-81)
Wallahul Muwaffiq Ilaa Sabiil Ar-rasyaad
sumbernya yaitu : www.asysyariah.com
http://salafeyoon.blogspot.com/2011/07/dzikir-berjamaah-dilarang-dalam-islam.html#more






   

Senin, 09 Januari 2012

UNTUK IKHWAN ATAU TEMAN-TEMAN YANG SUKA MENEBARKAN FITNAH ATAU SUKA BERDEBAT DI FACEBOOK

oleh Abdullah Sandly pada 9 Januari 2012 pukul 0:50
Pertanyaan:
Apa nasehat Ustadz untuk ikhwan atau teman-teman yang suka menebarkan fitnah atau suka berdebat di Facebook?


Al Ustadz Luqman Ba’abduh:

Nasehat ana yang pertama, jauhilah Facebook, tinggalkan Facebook.

Ini Ustadz penting dalam rangka mendapatkan informasi ilmu agama.
Alhamdulillah, informasi agama apa yang antum inginkan bisa antum dapatkan tanpa melalui facebook. Cd-cd dalam bidang tafsir, ada. CD dalam bidang aqidah, manhaj, akhlak, fiqih. Fiqih tentang sholat, tentang hukum jenazah, tentang zakat, tentang haji, ada semuanya.
Apa yang antum inginkan? Alhamdulillah..

Maka seorang muslim harus pandai-pandai menjaga keselamatan qalbu, keselamatan hatinya dari fitnah. Berbagai media yang sebagiannya tadi disebutkan, facebook dan yang semisalnya. Itu adalah sumber fitnah. Baik fitnah terkait dengan syubhat maupun fitnah terkait dengan syahwat.

Terkait dengan syahwat sudah tidak jarang lagi terjadi keributan dalam rumah tangga seorang suami dengan istrinya atau istri dengan suaminya. Gara-gara si istri bermudah-mudahan bermain facebook. Seorang pria yang punya cemburu, seorang suami yang memiliki cemburu dan itu terpuji dalam syariat ini. Dia tidak akan pernah mengizinkan istrinya berfacebook-facebookan. Tidak akan pernah! Bahkan kalau istrinya punya hp, seorang suami bertanggungjawab untuk tahu nomor-nomor siapa saja yang ada di hp istri. Harus!

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

Pria, para suami itu adalah qawwam, pembimbing, pengarah bagi kaum wanita yang lemah.

Dan Rasulullah menyatakan

نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ

Mereka itu adalah orang yang lemah cara berfikirnya walaupun jenius, walaupun insinyur, walaupun dokter spesialis. Lemah! Kata Rasulullah.
Tidak bisa menimbang dengan baik antara maslahat dan mafsadat, antara efek positif dan negatif.
Siapa yang mengatakan ini? Nabi!

نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ

Lemah imannya, wanita itu gampaaang terseret dalam fitnah.
Kepada para suami yang memiliki cemburu..
Merasa bertanggung jawab atas tugasnya sebagai suami..
Ia tidak akan pernah mengizinkan istrinya berfacebook-facebookan, berkenalan dengan beragam manusia.

Wahai saudaraku, di masa yang penuh fitnah ini jaga baik-baik diri kita. Jaga baik-baik…

Begitu juga, sampai ada seorang istri meminta cerai dari suaminya gara-gara facebook. Berkenalan dengan pria lain.
Wah itu sih tergantung manusianya. Betul, tergantung manusianya.
Tetapi Allah! Memerintahkan kita untuk menjauhi perzinahan dan kemungkaran sekaligus sebab-sebab yang mengantarkan kesana.

Apa kita bisa menjamin bahwa diri kita orang yang bertakwa, bisa menjaga diri?
Menjamin istri kita termasuk orang yang bertakwa, yang bisa selamat dari godaan syaitan?
Dengan melalui majelis ini kepada para istri wajib untuk taat ketika suaminya melarang dia untuk berfacebook-facebookan. Mengatakan “Terimakasih suamiku, Semoga Allah memberikan ganjaran dan pahala untukmu telah membimbingku”. Bukan malah menentang.

Ikhwani fiddin a'aazaniyallahu wa iyyakum

Di masa fitnah seperti ini Rasulullah menyatakan,

سَتَكُوْنَ فِتَنٌ القاعِدُ فِيْها خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ والقائمُ فيها خيرٌ من المَاشِي والماشِي فيها خير من السَّاعِي. مَنْ تَشَرَّفَ لَها تَسْتَشْرِفْهُ وَمَنْ وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذاً فَلْيَعِذْ بِهِ

Pasti akan bermunculan fitnah, fitnah syubhat maupun syahwat.
Seorang yang posisinya duduk, kata Rasulullah, di masa fitnah lebih terselamatkan dibandingkan seorang yang posisinya berdiri.
Orang yang posisinya berdiri, radius pendengarannya lebih luas dibandingkan orang yang duduk. Radius penglihatan ia lebih jauh dibandingkan yang duduk.

Dan demikian juga seorang yang sebatas berdiri tetapi di tempat, ia lebih terselamatkan dibandingkan seorang yang berjalan di masa fitnah.

Dan Rasul menyatakan:

مَنْ تَشَرَّفَ لَها

Barang siapa yang mencoba menengok-nengok fitnah, ingin tahu, cari tahu.
Cari informasi Ustadz.. Supaya nggak ketinggalan..
Katanya ada ini ada itu.. Bukan..
Katanya.. Ikut lagi..
Katanya..

Kata Rasulullah

مَنْ تَشَرَّفَ لَها

Barangsiapa mencoba menengok, mencari tahu, ingin tahu fitnah! Maka fitnah itu akan menyeret dia, kata Rasul.
Diseret dia oleh fitnah! Dan cenderungnya  orang yang diseret oleh fitnah itu ga terasa. Ga merasa, dia merasa masih berposisi pada tempat semula, ternyata kalo dia menengok. Wah, saya sudah jauh berjalan sudah.

Hati-hati ya ikhwan..
Gunakan waktu untuk tholibul ilmi, menuntut ilmu.

Antum dirumah.. Manfaatkan untuk menuntut ilmu!
Jadikan, letakkan jadwal-jadwal dirumah antum bersama istri.

  • Di pagi hari mendengarkan taklim aqidah selama 20 menit, selesai. Melalui cd, kemudian dicatat apa yang disampaikan oleh ustadz dalam bidang aqidah tadi.
  • Di sore hari antum pulang kerja, gunakan untuk mendengarkan pelajaran tafsir tentang satu ayat alquran atau separuh ayat alqur’an selamat 20 menit - 30 menit.
  • Ba’da maghrib baca alqur’an bersama-sama dengan istri… anak-anak dirumah.
  • Ba’da isya antum mendengarkan kajian atau membaca kitab bersama istri tentang akhlak, tentang hukum-hukum ibadah.

Dengan ini.. Dengan izin Allah.. Kita kan lebih terlindungi dari fitnah.

Baarakallahu fiikum.. Hindarkan, jauhi facebook..
Sekali lagi nasehat..

Masih banyak media dakwah.
Sebelum ada facebook.. Facebook ini adanya berapa tahun kira-kira? 4 tahun yang lalu mulainya? Berapa tahu kira-kira? Ada yang bisa menjawab. 2 tahun.. 3 tahun.. 3 tahunan kurang lebih.
7 tahun yang lalu, dakwah berjalan nggak? Berjalannya dakwah?! Alhamdulillah..
7 tahun yang lalu bahkan 10 tahun yang lalu.. Sudah berjalan dakwah.. Masya Allah..
Dari tempat ke tempat..
Dari mesjid ke mesjid..
Dari kajian ke kajian..
Dari media ke media yang ada ini.
Alhamdulillah..

Jangan (. . . . . . .)
Jangan memaksakan diri masuk ke area yang akan menyeret kita ke dalam fitnah.

Dalam facebook saya mendengar. Sampai ada seorang akhwat yang mengenalkan dirinya.. Menyerahkan fotonya… Ya subhanallah! Ya subhanallah!

Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari makar-makar musuhnya..


Sumber:
http://statics.ilmoe.com/kajian/users/bandung/File-Titipan/Dauroh-Tangerang/Lebih-Dekat-Mengenal-Rasulullah-Oleh-Ustadz-Luqman-Ba_abduh-Dauroh-Tangerang.mp3
( 1:03:03 s/d 1:12:17)

Senin, 14 Safar 1433 H / 9 Januari 2012 (Menjelang Ashar)
Di tranksrip oleh Abdullah Sandly Anthony.


Catatan:
(…….) = tidak terdengar dengan jelas